DITULIS OLEH ZAINAL ARIFIN MADZKUR PADA .
MENGENAL RASM USMANI MUSHAF AL-QUR’AN STANDAR INDONESIA
Pada tanggal 28 September 2018 Harian Republika cetak dan daring menulis pemberitaan hasil Mukernas Ulama Al-Qur’an yang dihelat di Bogor pada tanggal 25-27 September 2018 dengan judul, ‘Ulama Sepakati Perubahan 186 kata dalam Al-Qur’an.’ Beberapa saat setelah berita itu menyebar para pembaca berita dan netizen pun gaduh dengan judul yang dinilai provokatif.
Melihat kegaduhan di dunia maya, Harian Republika versi daring kemudian meralat judul pemberitaannya dengan menambahkan kata ‘penulisan’ sehingga berubah menjadi, ‘Ulama Sepakati Perubahan Penulisan 186 kata dalam Al-Qur’an.’ Bahkan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) pun juga mengeluarkan Siaran Pers dengan Nomor: B-1774/LPMQ.01/HM.02/10/2018 tentang Perubahan Penulisan (Rasm) 186 Kata dalam Mushaf Al-Qur’an Indonesia.
Munculnya kegaduhan tersebut hemat penulis dipicu karena dua problem sangat mendasar; minimnya pengetahuan masyarakat tentang sejarah Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan masih terbatasnya pembahasan tentang ilmu rasm usmani di Indonesia. Untuk itu tulisan ini diharapakan dapat memberikan pengantar yang lebih objektif dalam mendudukkan Al-Qur’an sebagai mushaf dan rasm usmani yang menjadi landasan penulisannya di dunia Islam.
Mengenal Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia
Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia adalah Mushaf Al-Qur’an yang dibakukan cara penulisannya (rasm), harakat, tanda baca dan tanda wakafnya berdasarkan hasil Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Al-Qur’an I s.d IX (1974 s.d 1983) dan dijadikan sebagai pedoman penerbitan mushaf Al-Qur’an di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, mushaf-mushaf yang beredar di Indonesia pada tahun 1970-an didominasi mushaf model Bombay. Mushaf itulah yang kemudian pada Muker Ulama Al-Qur’an yang berlangsung 9 tahun banyak dijadikan pijakan untuk menyusun rumusan-rumusan cara penulisan (rasm), harakat, tanda baca dan tanda wakaf yang nantinya pada Muker ke IX/1983 ditetapkan dalam format yang baru dengan diberi nama, ‘Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia’ atau ‘Mushaf Standar Indonesia.’
Semua huruf yang dibaca ditulis lengkap dengan harakat, sebaliknya yang tidak dibaca akan dihilangkan baris harakatnya. Demikian pula tanda-tanda wakafnya, yang sebelumnya ada 12 tanda wakaf, dalam Mushaf Standar Indonesia yang disahkan oleh Menteri Agama melalui KMA No. 25/1984 disederhanakan menjadi tujuh.
Dalam sejarah perkembangan Al-Qur’an di Indonesia, kehadiran Mushaf Standar Indonesia dinilai cukup efektif dalam menyeragamkan semua cetakan dan penerbitan Al-Qur’an. Persoalan-persoalan perbedaan penulisan, harakat, tanda baca dan tanda wakaf hampir tidak lagi terulang. Bahkan LPMQ yang berdiri dari tahun 1957 pun dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam banyak hal semakin dimudahkan.
Di sisi lain, LPMQ yang tadinya merupakan tim ad hoc, sejak 2007 menjadi satuan kerja tersendiri. Upaya-upaya penelitian dan pengembangan terkait dengan isu-isu kealqur’anan juga menjadi bahan kajian khusus selain tugas dan fungsinya untuk mengeluarkan surat tanda tashih bagi setiap mushaf Al-Qur’an yang diterbitkan di Indonesia. Belakangan muncul beberapa pertanyaan terkait dengan pilihan-pilihan cara penulisan yang dalam disiplin ilmu Al-Qur’an dikenal dengan istilah rasm.
Kenapa Mushaf Standar Indonesia ketika menuliskan kata صراط tertulis dengan alif setelah ra’, sementara Mushaf Madinah tidak dan hanya diberi tanda harakat kecil berdiri (صرط)? Pertanyaan tersebut sejatinya sudah dijawab pada abad ke-5 H/ 11 M. Pola penulisan Mushaf Standar ternyata bersesuaian dengan riwayat Abu Amr al-Dani (w. 444 H/ 1052 M), sementara Mushaf Madinah mengacu riwayat Abu Dawud (w. 496 H/ 1102 M).
Dalam konteks konsistensi riwayat al-Dani inilah sebenarnya, Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia yang pada Mukernas Ulama Al-Qur’an di Bogor pada tanggal 25-27 September 2018 dengan melibatkan 110 Ulama dari dalam dan luar negeri berusaha untuk disempurnakan.
Apa itu Rasm Usmani?
Rasm usmani adalah cara penulisan Al-Qur’an yang dibakukan pada masa Khalifah Usman bin Affan (25 H/ 646 M). Cara ini dalam beberapa hal berbeda dengan kaidah penulisan Arab konvensional.
Tulisan Al-Qur’an sebagai disiplin ilmu berbeda dengan Al-Qur’an dalam qira’at. Oleh karena itu, riwayat penulisannya pun juga tidak tunggal. Selain dua nama al-Dani dan Abu Dawud di atas, terdapat nama-nama penting yang menjadikan ilmu ini mandiri di luar kajian umum ulum Al-Qur’an.
Karya-karya yang masih bisa dilihat sampai sekarang, antara lain Ibn Abu Dawud (w. 316 H/ 928 M) menulis al-Mashahif, al-Mahdawi (w. 430 H/ 1036 M) menulis Hija’ al-Mashahif al-Amshar, al-Balansi (w. 563 H/ 1167 M) menulis al-Munsif, al-Syatibi (w. 590 H/ 1194 M) menulis ‘Aqilat al-Atrab, al-Sakhawi (w. 643 H/ 1245 M) menulis al-Wasilah, dan lain-lain.
Menurut Qadduri, disiplin rasm usmani berbeda dengan ilmu kaligrafi. Kajian rasm usmani sangat terkait dengan aspek bahasa (lughah), maka sebagaimana dikemukakan oleh al-Suyuthi (w. 911 H/ 1505 M), semua penulisannya pun juga terkait kaidah-kaidah kebahasaan.
Rumusan kaidah ilmu rasm usmani yang masyhur, yaitu:
[1] membuang huruf (hadhf),
[2] menambahkan uruf (al-ziyadah),
[3] penulisan hamzah,
[4] pergantian huruf (al-badal),
[5] kata yang disambung dan diputus penulisannya (al-fasl wa al-wasl), dan
[6] penulisan salah satu dari dua qira’at yang tidak bisa disatukan tulisannya (ma fihi qira’atani wa kutiba ‘ala ihdahuma).
Contoh-contoh sederhana dalam enam kaidah di atas, antara lain;
[1] membuang huruf, misalnya; penulisan kata العالمين dalam rasm ditulis dengan tanpa alif setelah huruf ‘ain ( العلمين);
[2] menambahkan huruf, misalnya; penulisan kata ملاقو ربهم dalam rasm ditambahkan alif setelah waw menjadi ملاقوا ربهم;
3] penulisan hamzah, misalnya penulisan kata شطاه dalam rasm menjadi شطئه;
4] pergantian huruf, misalnya penulisan kata الحياة dalam rasm ditulis dengan pergantian alif dengan waw menjadi الحيوة;
5] kata yang disambung dan diputus penulisannya, seperti pada kata ان لا dalam rasm terkadang ditulis disambung menjadi الا; dan
[6] penulisan salah satu dari dua qira’at yang tidak bisa disatukan tulisannya, misalnya bacaan Hafs pada QS al-Baqarah/2:132 yang dibaca ووصي karena mengikuti riwayat Qalun maka ditulis menjadi واوصي. Dari semua contoh tersebut bacaannya sama, hanya cara penulisan rasm-nya yang berbeda.
Rasm usmani Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia, setelah ditelaah ulang dan dikaji oleh tim internal LPMQ dengan melibatkan ulama Al-Qur’an dari dalam dan luar negeri, muncul kesepakatan untuk menyempurnakan penulisan 186 kata. Dalam beberapa tempat lainnya sudah sesuai dengan riwayat al-Dani.
Tokoh-tokoh luar negeri yang diundang kompeten di bidangnya, yaitu Prof. Dr. Abdul Karim (Mesir), Prof. Dr. Samih Athaminah (Yordania), Prof. Dr. Miyan Tahanawi (Pakistan), dan Dr. Zain el-Abidin (Mujamma’ Malik Fahd Madinah).
[Dr. Zainal Arifin Madzkur, MA, Peneliti dan Pentashih di LPMQ Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI]
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar